1. Latar Belakang

Di Indonesia, semua bentuk perjudian — termasuk darat maupun daring — pada dasarnya dilarang oleh hukum nasional dan juga mendapatkan dukungan kuat dari norma sosial serta hukum agama. Misalnya:

  • Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis menyatakan bahwa siapa pun yang memfasilitasi atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana.

  • Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2) melarang secara eksplisit penyebaran, transmisi atau akses ke dokumen elektronik yang memuat konten perjudian.

Meskipun demikian, aktivitas perjudian daring (online) tetap marak di Indonesia. Sebuah studi menunjukkan bahwa sekitar 5,61 % dari responden pernah mengakses situs perjudian daring. 
Permasalahan utama meliputi: akses mudah melalui internet, keberadaan situs luar negeri yang melayani pengguna Indonesia, serta tantangan dalam penegakan hukum di ranah digital.

2. Status Hukum Saat Ini

Berikut poin-kunci terkait status regulasi perjudian daring di Indonesia:

  • Legalitas: Semua bentuk perjudian daring di Indonesia dilarang secara eksplisit. Tidak ada lisensi resmi lokal yang dikeluarkan untuk kasino online atau situs taruhan daring yang ditujukan khusus untuk warga Indonesia.

  • Penegakan: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan lembaga terkait terus menjalankan pemblokiran situs-situs perjudian daring, pemutusan akses, dan pembekuan rekening terkait.

  • Transaksi keuangan: Penyedia layanan pembayaran (payment service providers) telah diperingatkan agar tidak memfasilitasi transaksi yang terkait dengan perjudian daring.

3. Peraturan Terbaru & Inisiatif Pemerintah

Berikut perkembangan terbaru yang penting untuk diketahui:

  • Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penanganan perjudian daring, terutama untuk mengerahkan tindakan terhadap operator, platform digital, penyedia sistem elektronik, dan penyedia layanan pembayaran.

  • Kominfo melaporkan bahwa dari Oktober 2024 hingga Mei 2025 telah memblokir lebih dari 1,3 juta item konten perjudian daring.

  • Nilai transaksi perjudian daring yang dilaporkan sangat besar: antara Januari hingga Juni 2025 tercatat sekitar Rp 17 triliun melalui aktivitas perjudian daring.

  • Pemerintah juga memutus akses ke jaringan internasio­nal yang diduga digunakan untuk mendukung operasi perjudian daring dari luar negeri (misal dari Filipina, Kamboja).

  • Penyedia layanan pembayaran telah diberi surat peringatan oleh Kominfo agar melakukan audit internal dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring.

4. Mekanisme Penegakan & Tantangan

Mekanisme yang digunakan pemerintah:

  • Pemblokiran domain/IP yang terkait aktivitas perjudian daring.

  • Pemutusan akses melalui NAPs (Network Access Points) terhadap jaringan internasional yang digunakan untuk operasi perjudian daring.

  • Pemantauan dan pembekuan rekening bank yang terkait dengan transaksi perjudian daring.

  • Peringatan dan audit terhadap layanan pembayaran yang memungkinkan transaksi perjudian.

Tantangan utama:

  • Karena kegiatan ini dilakukan secara daring dan lintas negara, pelacakan operator menjadi sulit.

  • Sanksi terhadap pelaku lokal termasuk denda yang relatif kecil dibanding nilai transaksi besar perjudian daring.

  • Banyak situs luar negeri yang masih dapat diakses melalui VPN atau metode lain, sehingga penegakan domestik menghadapi keterbatasan.

5. Implikasi untuk Masyarakat & Pengguna

  • Pengguna yang terlibat dalam perjudian daring bisa menghadapi risiko hukum — meskipun fokus penegakan lebih ke operator daripada pemain.

  • Dampak sosial meliputi potensi kecanduan, kerugian finansial, gangguan rumah tangga, dan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.

  • Penegakan yang lebih ketat juga berarti bahwa akses ke situs-situs perjudian daring apalagi melalui platform yang tidak jelas akan semakin sulit dan berisiko.

6. Prospek ke Depan

  • Dengan regulasi yang sedang dipersiapkan dalam bentuk PP, diharapkan kerangka hukum untuk menangani perjudian daring akan menjadi lebih jelas dan komprehensif.

  • Kemungkinan peningkatan kerjasama lintas lembaga (Kominfo, kepolisian, PPATK, penyedia layanan keuangan) untuk menanggulangi aliran dana ilegal perjudian daring.

  • Mungkin akan ada penekanan lebih besar pada perlindungan anak di ranah digital, mengingat laporan bahwa banyak konten perjudian daring yang menargetkan atau melibatkan usia muda.

  • Tetapi mengingat kondisi sosial-agama Indonesia dan prevalensi larangan perjudian, kecil kemungkinan sektor perjudian daring akan dilegalkan atau dikomersialkan dengan lisensi domestik dalam waktu dekat.

Informasi selengkapnya : https://kagayaku.net/

7. Kesimpulan

Meskipun semua perjudian daring secara resmi dilarang di Indonesia, realitas menunjukkan aktivitas tersebut tetap berlangsung dalam skala besar. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah signifikan dengan pemblokiran, pengawasan transaksi, dan persiapan regulasi yang lebih tegas. Bagi masyarakat dan pengguna, penting untuk memahami bahwa:

  • tidak ada lisensi resmi untuk kasino online di Indonesia;

  • menggunakan atau memfasilitasi perjudian daring tetap berisiko dari sisi hukum;

  • dan lingkungan regulasi akan semakin ketat ke depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *